Liburan ke pulau komodo gratis


Selasa, 17 Agustus 2010

Bangun kesiangan ... sah-kah puasanya ?

Bangun kesiangan, atau terbangun setelah adzan subuh berkumandang atau mungkin terbangun setelah matahari terbit, merupakan hal yang tentu saja pernah kita alami. Hal ini sangat sukar untuk kita hindari 100%.

Kelelahan beraktifitas, tidur telat atau bergadang sering kali menjadi penyebabnya. Apalagi di bulan suci Ramadhan, bangun kesiangan sering sekali terjadi dan menjadi sesuatu yang di hindari karena bisa membuat kita tidak bisa makan sahur. Untuk menghindari itulah, di beberapa daerah sering sekali ada kebiasaan yang dilakukan pemuda setempat untuk membangunkan warga untuk makan sahur, tujuannya untuk menghindari fenomena bangun kesiangan.

Namun bila hal ini terjadi, sering kita berfikir bahwa bangun kesiangan bukan halangan untuk berpuasa. " Toh sejak sebelum subuh belum makan atau minum apapun, jadi ya tinggal niat aja untuk berpuasa..beres.. "

Sah kah puasa seperti itu?
Untuk puasa wajib di bulan suci Ramadhan, puasa seperti ini ternyata TIDAK SAH.

Rasulullah saw bersabda :

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ النِّيَّةَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ .

"Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, maka sama sekali tidaklah puasa itu sah baginya". (HR. Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majjah, darihafshah)

Dari hadist di atas sangatlah jelas hukum bagi puasa yang niatnya baru di niatkan setelah fajar, yaitu tidak sah.

Ada 4 mahzab yang menafsirkan hadist di atas, secara umum keempat mahzab tersebut menyatakan bahwa niat untuk puasa wajib adalah sebelum fajar.

1. Pendapat mazhab Hanafiyah : Lebih baik bila niat puasa (apa saja) dilakukan bersamaan dengan terbitnya fajar, karena saat terbit fajar merupakan awal ibadah. Jika dilaksanakan setelah terbitnya fajar, untuk semua jenis puasa wajib yang sifatnya menjadi tanggungan/hutang (seperti puasa qadla, puasa kafarat, puasakarena telah melakukan haji tamattu' dan qiran –sebagai gantinya denda/dam,dll) maka tidak sah puasanya.Karena, menurut mazhab ini, puasa-puasa jenis ini niatnya harus dilakukan pada malam hari. Tapi lain dengan puasa wajib yang hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, seperti puasa Ramadhan, nadzar, dan pusa-puasa sunnah yang tidak dikerjakan dengan sempurna, maka boleh saja niatnya dilakukan setelah fajar sampai sebelum Dhuhur.

2. Mazhab Malikiyah : Niat dianggap sah, untuk semua jenis puasa, bila dilakukan pada malam hari atau bersamaan dengan terbitnya fajar.Adapun apabila seseorang berniat sebelum terbenamnya matahari pada hari sebelumnya atau berniat sebelum tergelincirnya matahari pada hari ia berpuasa maka puasanya tidak sah walaupun puasa sunnah.

3. Mazhab Syafi'iyah : Untuk semua jenis puasa wajib (baik yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadlan; yang sifatnya menjadi tanggungan seperti qadla', nazar, kafarat, dll.) niat harus dilakukan pada malam hari. Adapun puasa sunnnah, niat bisa dilakukan sejak malam hari sampai sebelum tergelincirnya matahari. Karena Nabi saw. suatu hari berkata pada 'Aisyah: 'Apakah kamu mempunyai makanan?'. Jawab 'Aisyah: 'Tidak punya'.Terus Nabi bilang: 'Kalau begitu aku puasa'. Lantas 'Aisyah mengisahkan bahwa Nabi pada hari yang lain berkata kepadanya: 'Adakah sesuatu yang bisa dimakan?'. Jawab 'Aisyah: 'Ada'.Lantas Nabi berkata: 'Kalau begitu saya tak berpuasa, meskipun saya telahberniat puasa'.

4. Mazhab Hambaliyah : Tidak beda dari Syafi'iyah, mazhabini mengharuskan niat dilakukan pada malam hari, untuk semupa jenis puasa wajib. Adapun puasa sunnah, berbeda dari Syafi'iyah, niat bisa dilakukan walaupun telah lewat waktu Dhuhur (dengan syarat belum makan/minum sedikitpun sejak fajar).

Lalu bagaimana supaya kita bisa tetap berpuasa bila kita terbangun setelah fajar? Maka berniatlah pada malam hari, atau sebelum kita tidur. Tentu saja yang diniatkan adalah untuk berpuasa, bukan untuk bangun kesiangan.

Atau kita juga diperbolehkan menggunakan niat puasa sebulan penuh milik Madzab Maliki dimana pendapat itu didasarkan pada penilaian bahwa puasa sebulan Ramadhan itu adalah sebuah kesatuan, tidak terpecah-pecah, sehingga layak disebut sebagai satu bentuk ibadah, dalam artian antara malam hari yang boleh makan minum dengan siang hari yang harus berpuasa, sudah merupakan suatu gabungan ibadah puasa. Dan juga kebiasaan dari manusia kalau manusia itu tempat salah dan lupa,kadang ada yang bertanya kita lupa niat bagaimana hukumnya??? Dan untukmenghindari dari permasalahan tersebut maka Insya Allah alfaqir akan memberitahu cara agar supaya kita tercegah dari kelupaan dalam niat, dan untuk diterima atau tidaknya itu hanyalah urusan dari Allah Azza Wa Jalla.

Kita menggunakan niat beliau semata-mata hanya untuk mencegah kelupaan atau jika kita lupa niat puasa pada malam harinya maka puasa kita masih sah. Tapi tidak hanya dengan melafadzkan niat Imam Malik yang sebulan penuh itu kita tidak niat lagi tiap malam. Kita tetap niat puasa setiap malam (menurut MadzabImam Syafi'i). Niat Imam Malik tersebut hanya untuk menutupi apabila kita lupa niat pada malam harinya.

Niat merupakan hal penting dan tidak bisa dipisahkan dari ibadah apapun. Bahkan, hanya dengan berniat, walau kita tak jadi melakukan ibadah dengan alasan yang dapat diterima, maka 1 kebaikan pahal tetap kita dapatkan dari niat tersebut.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi kita semua, amien.

Sesungguhnya kebenaran itu hanya milik Allah SWT.
Dan segala kesalahan dan kekhilafan, mohon dimaafkan.

Selamat menunaikan ibada puasa di bulan suci Ramadhan.

Tidak ada komentar: